This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

kkkkkkkk

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

JJJJJJJJJJ

JHKHLL

Minggu, 20 Januari 2019

MATERI AGAMA BAB 12 SEM 2 MENAJAGA MARTABAT MANUSIA DENGAN MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA

BAB 12
MENJAGA MARTABAT MANUSIA DENGAN MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA

A.    Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak di batasi oleh aturan agama maupun susila.Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agam islam ,yaitu ziana.
1.      Pengertian Zina
Secara bahasa,zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf  (Balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi,zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah  menurut syariat islam.
2.      Hukum Zina
Semua ulama sepakat bahwa zina hukmnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang di kategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
3.      Kategori Zina
Kategori zina di bedakan menjadi 2, yaitu :
a.       Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah di rajam (di lempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
b.      Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina yang masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan di asingkan selama satu tahun.
4.      Hukuman Bagi Pezina
Dalam hukum islam, zina di kategorikan perbuatan kriminal/tindak pidana.Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut :
a.       Dera atau pukulan sebanyak 100 kali bagi pezina gairu muhsan dang mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh. Hal ini, di dasarkan pada firman Allah SWT, dalam q.s An-Nur / 24:2 serta hadis Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Hurairah dan Zaid Bin Kholid.
b.      Di rajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku di masukan kedalam tanah hingga dada atau leher. Tempat yang dilakukan rajam adalah tempat yang sering dilalui manusia.Hal ini di iwayatkan oleh Bukhari, muslim, Abu daud, Trimizi, dan Anasa’i.
5.      Hukuman Bagi Yang menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat besarnya hukuman bagi pelaku zina, hukum islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut :
a.       Hukuman dapat di batalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan Zina. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar di yakini tidak terjadi perzinahan.
b.      Untuk meyakini perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikia, kesaksian 4 orang wanita tidak cukup untukdi jadikan bukti, sebagaimana 4 orang kesaksian laki-laki yang pasik.
c.       Kesaksian 4 orang laki-laki yang adil ini pun masih memrlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.
d.      Andai seorang  dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari saksi tiga orang lainnya atau salah seorang mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan di dera 80 deraan.Hal ini didasarkan  pada firman Allah SWT.dalam Q.S.An-nur/24:4.
Begitu banyak dampak negatif yang di timbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas.Adapun dampak negatifnya adalahsebagai berikut :
a)      Mendapat laknat dari Allah SWT dan Rasul-Nya.
b)      Dijauhi dan di kucilkan oleh masyarakat.
c)      Nasab menjadi tidak jelas.
d)     Anak hasil zina tidak bisa di nisabkan kepada bapaknya.
e)      Anak dari hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
B.     Ayat-ayat Al-qur’an da Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
            I.            Q.S.Al-Isra/17:32
a.       Lafal Ayat dan Artinya
 17:32
Artinya :Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

b.      Kandungan Ayatnya
Secara umum Q.S al-Isra/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.Tiga dampak negatif pada saatdi dunia dan tiga dampak negatif saat berada di akhirat.
1)      Dampak di dunia
Ø  Menghilangkan wibawa
Ø  Mengakibatkan kekafiran
Ø  Mengurangi umur
2)      Dampak yang akan di jatuhkan dijatuhkan di akhirat
Ø  Mendapat murka dari Allah SWT
Ø  Hisab yang jelek(banyak dosa)
Ø  Siksaan di neraka
         II.            Q.S.An-Nur/24:4
a.       Lafal Ayat dan Artinya
24:4
Artinya :Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
b.      Kandungan ayat
Kandungannya adalah :
Ø  Perintah Allah SWT untuk mendera penzina perempuan dan penzina laki-laki masing-masing seratus kali.
Ø  Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepadanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT
Ø  Pelaksanaan hukuman tersebut di saksikan oleh sebagian orang-orang yang beiman.
C.     Menerapkan perilaku mulia
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syariat islam,merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam islam.Penerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari diantaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a)      Menjaga pergaulan yang baik
b)      Menjaga aurat
c)      Menjaga pandangan
d)     Menjaga kehormatan

e)      Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa

MATERI AGAMA BAB 11 SEM 2 NIKMATNYA MENCARI ILMU DAN INDAHNYA BERBAGI PENGETAHUAN

  BAB 11
NIKMATNYA MENCARI ILMU DAN INDAHNYA BERBAGI PENGETAHUAN
 
1.    Kewajiban Menuntut Ilmu
          Menuntut ilmu atau belajar adalah kewajiban setiap orang Islam. Banyak sekali ayat al-Qur’ān atau hadis Rasulullah saw. yang menjelaskan tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada lakilakii maupun perempuan. Bahkan wahyu pertama yang diterima Nabi saw. adalah perintah untuk membaca atau belajar. “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia. Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Q.S. al-‘Alaq/96:1-5)
          Kewajiban menuntut ilmu bagi laki-laki dan perempuan menandakan bahwa agama Islam tidak membeda-bedakan hak dan kewajiban manusia karena jenis kelaminnya. Walau memang ada beberapa kewajiban yang diperintahkan Allah Swt. dan Rasul-Nya yang membedakan lak-laki dengan perempuan. Akan tetapi, dalam menuntut ilmu semua memiliki kewajiban dan hak yang sama antara laki-laki dengan perempuan.
          Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai khalifah di muka bumi dan sebagai hamba (‘abid). Untuk menjadi khalifah yang sukses, maka sudah barang tentu membutuhkan ilmu pengetahuan yang memadai. Bagaimana mungkin seseorang dapat mengelola dan merekayasa kehidupan di bumi ini tanpa bekal ilmu pengetahuan. Demikian pula sebagai hamba, untuk mencapai tingkat keyakinan (keimanan) tertinggi kepada Allah Swt. Dan makhluk-makhluk-Nya yang gaib dibutuhkan ilmu pengetahuan yang luas.
          Menuntut ilmu juga tidak dibatasi oleh jarak dan waktu. Mengenai jarak, ada ungkapan yang menyatakan bahwa tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina. Demikian pula dalam hal waktu, Islam mengajarkan bahwa menuntut ilmu itu dimulai sejak buaian hingga liang lahat.
2.    Hukum Menuntut Ilmu
Istilah ilmu mencakup seluruh pengetahuan yang tidak diketahui manusia, baik yang bermanfaat maupun yang tidak bermanfaat. Untuk ilmu yang tidak bermanfaat, haram, dan berdosa bagi orang yang mempelajarinya, baik sukses maupun gagal. Adapun ilmu yang bermanfaat, maka wajib dituntut dan dipelajari. Hukum menuntut ilmu-ilmu wajib itu terbagi atas dua bagian, yaitu farḍu kifayah dan fardu ‘ain.
a. Farḍu Kifayah
Hukum menuntut ilmu farḍu kifayah berlaku untuk ilmu-ilmu yang harus ada di kalangan umat Islam sebagaimana juga dimiliki dan dikuasai golongan kafir. Seperti ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu falaq, ilmu eksakta, serta ilmu-ilmu lainnya.
b. Fardu ‘Ain
Hukum mencari ilmu menjadi fardu ‘ain jika ilmu itu tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah dalam segala situasi dan kondisi, seperti ilmu mengenal Allah Swt. dengan segala sifat-Nya, ilmu tentang tatacara beribadah, dan sebagainya.
3.    Keutamaan Orang yang Menuntut Ilmu
          Orang-orang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya diberikan keutamaan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya dengan derajat yang tinggi di sisi Allah Swt. Di antara keutamaan-keutamaan orang yang menuntut ilmu dan yang mengajarkannya adalah sebagai berikut.
a. Diberikan derajat yang tinggi di sisi Allah Swt.
“Dan Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. alMujadillah/58:11)
b. Diberikan pahala yang besar di hari kiamat nanti
Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah saw. bersabda, “Penuntut ilmu adalah penuntut rahmat, dan penuntut ilmu adalah pilar Islam dan akan diberikan pahalanya bersama para nabi.” (H.R. ad-Dailami)
c. Merupakan sedekah yang paling utama
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah jika seorang muslim mempelajari ilmu dan mengajarkannya kepada saudaranya sesama muslim.” (H.R. Ibnu Majah)
d. Lebih utama dari pada seorang ahli ibadah
Dari Ali bin Abi Talib ra. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang alim yang dapat mengambil manfaat dari ilmunya, lebih baik dari seribu orang ahli ibadah.” (H.R. ad-Dailami)
e. Lebih utama dari śalat seribu raka’at
Dari Abu Ẓarr, Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Aba ªarr, kamu pergi mengajarkan ayat dari Kitabullah telah baik bagimu daripada śalat (sunnah) seratus rakaat, dan pergi mengajarkan satu bab ilmu pengetahuan baik dilaksanakan atau tidak, itu lebih baik daripada śalat seribu rakaat.” (H.R. Ibnu Majah)
f.   Diberikan pahala seperti pahala orang yang sedang berjihad di jalan Allah
Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah saw. bersabda, “Bepergian ketika pagi dan sore guna menuntut ilmu adalah lebih utama daripada berjihad fi sabilillah.” (H.R. ad-Dailami)
g. Dinaungi oleh malaikat pembawa rahmat dan dimudahkan menuju surga
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah sekumpulan orang yang berkumpul si suatu rumah dari rumah-rumah (masjid) Allah ‘Azza wa Jalla, mereka mempelajari kitab Allah dan mengkaji di antara mereka, melainkan malaikat mengelilingi dan menyelubungi mereka dengan rahmat, dan Allah menyebut mereka di antara orang-orang yang ada di sisi-Nya. Dan tidaklah seorang meniti suatu jalan untuk menuntut ilmu melainkan Allah memudahkan jalan baginya menuju surga.” (H.R. Muslim dan Ahmad)
B.    Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Ilmu Pengetahuan
       Q.S. at-Taubah/9:122
       1. Lafal Ayat dan Artinya
Artinya: “Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.”
2. Kandungan Ayat
            Dalam ayat tersebut, Allah Swt. menerangkan bahwa tidak perlu semua orang mukmin berangkat ke medan perang, apabila peperangan itu dapat dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saja. Tetapi harus ada pembagian tugas dalam masyarakat, sebagian berangkat ke medan perang, dan sebagian lagi tekun menuntut ilmu dan mendalami ilmu-ilmu agama Islam supaya ajaran-ajaran agama itu dapat diajarkan secara merata, dan dakwah dapat dilakukan dengan cara yang lebih efektif serta bermanfaat serta kecerdasan umat Islam dapat ditingkatkan.
            Orang-orang yang berjuang di bidang pengetahuan, oleh agama Islam disamakan nilainya dengan orang-orang yang berjuang di medan perang. Dalam hal ini Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Dari Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw. bersabda, ‘Di akhirat nanti tinta ulama ditimbang dengan darah para syuhada. Ternyata yang lebih berat adalah tinta ulama dibandingkan dengan darah syuhada”. (H.R. Ibnu Najar)
            Tugas umat Islam adalah untuk mempelajari agamanya, serta mengamalkannya dengan baik, kemudian menyampaikan pengetahuan agama itu kepada yang belum mengetahuinya. Tugas-tugas tersebut merupakan tugas umat dan tugas setiap pribadi muslim sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan masing-masing, karena Rasulullah saw. telah bersabda;
Artinya: “Dari ‘Abdullah bin Amru, sesungguhnya Nabi saw. bersabda; “Sampaikanlah olehmu (apa-apa yang telah kamu peroleh) dariku walaupun hanya satu ayat al-Qur’an”. (H.R. Bukhari)
            Apabila umat Islam telah memahami ajaran-ajaran agamanya, dan telah mengerti hukum halal dan haram, serta perintah dan larangan agama, tentulah mereka akan lebih dapat menjaga diri dari kesesatan dan kemaksiatan. Selain itu, dapat melaksanakan perintah agama dengan baik dan dapat menjauhi larangan-Nya. Dengan demikian, umat Islam menjadi umat yang baik, sejahtera di dunia dan di akhirat.
            Oleh karena ayat ini telah menetapkan bahwa fungsi ilmu tersebut adalah untuk mencerdaskan umat, maka tidaklah dapat dibenarkan apabila ada orang-orang Islam yang menuntut ilmu pengetahuannya hanya untuk mengejar pangkat dan kedudukan atau keuntungan pribadi saja, Apalagi untuk menggunakan ilmu pengetahuan sebagai kebanggaan dan kesombongan diri terhadap golongan yang belum menerima pengetahuan.
C.    Hadis tentang mencari ilmu dan keutamaannya
       1. Hadis dari Ibnu Abd. Barr
Artinya: “Rasulullah saaw. Bersabda; Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Dan sesungguhnya segala sesuatu hingga makhluk hidup di lautan memintakan ampun bagi penuntut ilmu” (H.R. Ibnu Abdul Barr)

MATERI AGAMA BAB 10 SEM 2 MENELADANI PERJUANGAN RASULULLAH DI MADINAH

BAB 10
MENELADANI PERJUANGAN RASULULLAH DI MADINAH


Keadaan Kota Madinah sebelum kedatangan Islam
Kota Madinah sebelum kedatangan Nabi Muhammad dikenal dengan kota Yastrib, setelah kedatangan Nabi, Kota Yastrib diganti dengan nama Madinatul munawaroh yang artinya “kota penuh cahaya terang” atau dikenal pula sebagai madinatun Nabi atau kota Nabi.
Secara geografis kota Madinah termasuk wilayah daerah Hijaz, berbatasan dengan bukit Air di bagian Selatan serta bukit Tsur dan Uhud di sebelah utara dan di sebelah timur, dan sebelah barat gurun Harah, karena tanahnya yang cukup subur penduduk kota ini banyak yang bekerja sebagai petani atau bercocok tanam di samping sebagai pedagang atau beternak.
Keadaan penduduk kota Madinah sebelum Islam datang terdiri dari dua suku bangsa yaitu suku bangsa Yahudi dan bangsa Arab. Suku Yahudi terdiri dari tiga suku, yakni Bani Quraizhah, Bani Nadhir dan bani Qainuqa. Adapun Bangsa Arab terdiri dari suku Arab asli penduduk Madinah, dan suku Arab pendatang dari Kota Yaman yang dikenal dengan suku Aus dan Khazraj.
Akibat banyaknya suku-suku di Kota Madinah yang masing-masing mengutamakan kepentingan sukunya ditambah belum adanya kepemimpinan pemerintahan yang sah dan resmi maka penduduk kota ini belum merasakan kedamaian bernegara bahkan karena persaingan suku ini pula banyak menimbulkan permusuhan dan peperangan.
Kedatangan suku Aus dan Khazraj yang mengungsi akibat pecahnya bendungan Ma’arib di kota Yaman juga menambah kebencian kaum Yahudi di Madinah karena sebelum kedatangan suku Aus dan Khazraj yang kemudian mendominasi perekonomian Arab, bangsa Yahudilah yang menguasai perdagangan dan perekonomian Madinah. Penduduk Aus dan Khazraj yang jumlahnya melebihi separuh penduduk Madinah juga menguasai oase-oase yang baik dan lahan-lahan pertanian tersubur menimbulkan kebencian bagi penduduk arab asli Madinah.
Keadaan ini terus berlanjut sampai akhirnya terjadilah perang antara orang Arab dan Yahudi akibat siasat pecah belah yang dilakukan Yahudi, siasat pecah belah menebarkan kebencian dan permusuhan yang dilakukan Yahudi berhasil memisahkan suku Aus dan Khazraj. Suku Khazraj bersekutu dengan Bani Qainuqa dan Suku Aus bersekutu dengan Bani Quraizhah dan Bani Nadhir. Perang yang tidak dapat dihindari pada tahun 618 M ini dikenal dengan perang Bu’ats.
Akibat perang  ini kemudian suku Aus dan Suku Khazraj menyadari kesalahan mereka dan mengajak berdamai dan mereka semua sepakat mengangkat Abdullah bin Muhammad dari suku Khazraj yang terkemuka untuk menjadi pemimpin pemerintahan.
Pada tahun 621 M ketika banyak dari orang suku Khazraj menunaikan Haji ke kota Mekah, mereka dihampiri oleh Nabi Muhammad shollalohu Alaihi wassalam. Nabi kemudian memperkenalkan diri serta berdakwah tentang ajaran Islam kepada mereka, mereka pun dengan antusias mengikuti ajakan Nabi karena mereka sebenarnya selama ini adalah penganut agama Taurat yang mengajarkan ketauhidan, hari kebangkitan dan balasan semua amal manusia di dunia serta Nabi akhir zaman, mereka percaya ajaran yang disampaikan Nabi Muhammad adalah ajaran yang tidak bertentangan dengan aqidahnya selama ini. Setibanya di Madinah mereka menyampaikan kabar gembira ini dan menyerukan kepada penduduk Madinah agar tidak ragu mengikuti agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad sebagai utusan Allah di akhir zaman yang bersifat menyempurnakan aqidah yang benar. Sejak saat itulah nama Nabi Muhammad dikenal di kota Madinah.
B.     Nabi Hijrah ke Madinah
Keadaan Nabi dalam berdakwah di Kota Mekah setelah wafatnya Abu Tholib dan Siti Khodijah sebagai orang yang disegani di Mekah semakin hari semakin mengenaskan, mereka tidak segan mencaci maki, menghina, mengancam bahkan menganiaya serta berencana membunuh Nabi. Akibat perlakuan buruk mereka ini secara diam-diam memerintahkan sebagian sahabat untuk meninggalkan Mekah sementara Nabi tetap berada di Mekah sambil menunggu wahyu Allah subhaanahu wata’ala. Akhirnya wahyu Allah datang juga yaitu QS. Al-Isro : 80 :
وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا
           Dan katakanlah: "Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan   keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.
            Setelah datangnya perintah ini Nabi memberitahukan kepada para Sahabat dan kaumnya yang setia untuk segera menuju ke kota Madinah pada tahun 622 M. Kaum yang menemani Nabi hijrah dikenal dengan sebutan kaum Muhajirin.
Peristiwa hijrahnya Nabi ini juga diawali adanya kesepakatan para petinggi suku Aus dan Khazraj pada tahun 621 M yang menemui Nabi di Aqobah yang selanjutnya dikenal dengan Bai’atul Aqobah pertama. Perjanjian ini dilanjutkan pada tahun 622 M yang disebut Bai’atul Aqobah yang kedua. Diantara isi perjanjian itu adalah :
1.      Mentaati Nabi Muhammad SAW dalam sehat maupun sakit
2.      Menafkahkan harta baik dalam keadaan mudah maupun sulit
3.      Melakukan amar ma’ruf nahi munkar
4.      Tabah menghadapi celaan kaum kafir Quraisy
5.      Melindungi Nabi Muhammad SAW sebagaimana melindungi diri sendiri dan keluarganya
Akhirnya kedatangan Nabi beserta kaum Muhajirin diterima dengan baik oleh penduduk kota Madinah yang akhirnya mereka dikenal sebagai kaum Anshor atau kaum yang menolong Nabi Muhammad SAW.
Diantara faktor-faktor yang menyebabkan mudahnya penduduk Madinah menerima Nabi Muhammad SAW dan ajaran Islam adalah karena :
1.      Kebiasaan sikap sopan santun penduduk Madinah
2.      Kesederhanaan pribadi nabi Muhammad sebagai Rasul
Kemudian, sikap rela berkorban menjadi ciri masyarakat Madinah, antara lain karena :
1.      Agama Islam mengajarkan persamaan hak bagi setiap manusia
2.      Ajaran Islam tidak bertentangan dengan ajaran yang ada didalam kitan Taurat
3.      Keteladanan sikap Nabi dalam berbagai kehidupan
4.      Kesadaran penduduk Madinah yang berasal dari berbagai suku dimana lebih baik memeluk Islam yang membawa kedamaian daripada berperang antar suku
C.    Strategi dakwah Nabi di kota Madinah
Sesampainya Nabi di Kota Madinah yang dahulu dikenal dengan kota Yastrib setelah melalui perjalanan yang melelahkan akibat dikejar oleh kaum Quraisy Nabi segera menyusun beberapa strategi untuk mengembangkan da’wah Islam.
Berikut ini strategi tersebut :
1.      Membangun Masjid
Langkah ini sebagai upaya agar kaum Muhajirin dan kaum Anshor dapat melaksanakan ibadah sholat serta melaksanakan kegiatan keagamaan lainnya tanpa takut dikejar-kejar lagi oleh kaum musyirikin maupun kaum yang tidak suka dengan ajaran Islam.
Masjid yang pertama dibangun oleh Nabi ketika di Madinah adalah Masjid Quba kemudian Masjid Nabawi yang dibangun pada bulan Robi’ul Awal tahun 1 Hijriah atau 622 Masehi sebagai tombak pembangunan fisik perkembangan Islam pertama di Madinah. Masjid Nabawi berfungsi sebagai pemersatu umat. Pada mulanya tanah Masjid ini dibeli Nabi dari anak yatim bernama Sahal dan Suhail sebagian tanah ini dipakai untuk tinggal Nabi dan sebagian lagi untuk Masjid. Orang yang pertama kali mengumandangkan adzan di masjid ini bernama Bilal bin Rabah, seiring dengan perkembangan kota Madinah yang pesat, masjid ini pun kemudian banyak dikunjungi orang dengan berbagai tujuan. Setelah membangun masjid ini umat Islam juga membangun Masjid lainnya seperti masjid Jumu’ah, masjid Quba, masjid Bani Quraizhah, masjid Gumamah, masjid Ubay bin Ka’ab, masjid Salman dan masjid Ali. Hal inilah yang kemudian menjadikan Islam semakin terkenal dimana-mana sebagai umat yang bersatu padu.
2.      Mempersatukan antara kaum Anshorin dan kaum Muhajirin
Persaudaraan antara kaum Muhajirin dari Mekah dan Kaum Anshor dari Madinah diupayakan oleh Nabi agar berjalan harmonis dari persaudaraan antar suku dan golongan menjadi persaudaraan yang didasarkan pada satu agama.
3.      Mempersatukan kaum Muslimin dan kaum Non Muslim
Hal ini dilakukan Nabi agar terciptanya perdamaian antara kaum Yahudi atau non muslim dan kaum muslimin. Salah satu upaya Nabi ini kemudian dikenal dengan sebutan Piagam Madinah yang dilaksanakan pada tahun 2 Hijriah atau 624 M.
Isi Piagam Madinah itu antara lain adalah :
1.      Kaum Muslimin dan Yahudi hidup secara damai dan bebas memeluk serta menjalankan agamanya masing-masing
2.      Jika salah satu pihak diperangi musuh dari luar mereka wajib membantu salah satu pihak yang diserang
3.      Kaum Muslimin dan Yahudi wajib tolong menolong dalam melaksanakan kewajiban untuk kepentingan bersama
4.      Nabi Muhammad adalah pemimpin umum untuk seluruh penduduk Madinah, jika terjadi perselisihan diantara Kaum Muslim dan Yahudi maka penyelesaiannya dikembalikan kepada pengadilan Nabi sebagai pemimpin tertinggi di kota Madinah
5.      Orang Yahudi yang bergabung dengan kaum Muslimin akan dilindungi dari semua gangguan serta mempunyai hak yang sama
Dari perjanjian Piagam Madinah ini kemudian Nabi memberikan teladan bagi kita untuk melandasi negara dengan semangat persatuan dan demokratis, karena isi piagam ini terkandung pengertian bahwa :
1.      Nabi Muhammad SAW bertindak sebagai kepala Negara
2.      Kota Madinah sebagai otoritas wilayahnya
3.      Piagam Madinah sebagai landasannya
4.      Orang Islam maupun Yahudi sebagai rakyatnya
D.    Rintangan terhadap dakwah Nabi di Madinah
Perjalanan dakwah nabi di Madinah tidak selamanya berjalan mulus meskipun berbagai upaya perdamaian telah dilakukan namun kaum kafir Quraisy tidak mau menyerah untuk terus menentang dakwah Nabi dengan berbagai cara. Akhirnya pecahlah beberapa perang yang antara lain; Perang Badar, Perang Uhud, Perang Khandaq.
1.      Perang Badar
Perang ini merupakan awal pertempuran umat Islam melawan kaum kafir Quraisy yang dipimpin oleh petinggi-petinggi kafir Quraisy dibawah komando Abu Jahal atau Amir bin Hisyam terjadi pada tanggal 17 Maret 624 M atau 17 Ramahan 2 Hijriah.
Perang Badar terjadi akibat kesepakatan kaum Muslimin di Madinah yang terancam kedaulatannya oleh kedatangan kaum kafir Quraisy yang akan melakukan perdagangan menuju Syam. Untuk menuju Syam Kafir Quraisy harus melewati Madinah, kaum muslimin yakin bahwa kedatangan kaum kafir Quraisy ke Madinah menuju Syam tidak akan hanya lewat saja melainkan sudah pasti adanya maksud lain yaitu ingin menguasai kaum muslimin di Madinah karena hal ini memang sudah  direncanakan oleh kaum Quraisy.
Nabi mencegat pasukan    Quraisy  dengan hanya berjumlah pasukan lebih kurang 313 orang, sedangkan kaum Kafir Quraisy berjumlah 1000 orang. Perang ini akhirnya dimenangkan oleh kaum muslimin dengan terbunuhnya kepala pasukan mereka yaitu Abu Jahal.
Atas kemenangan perang ini kaum Muslimin semakin mempunyai kepercayaan diri yang kuat dan kedudukan Nabi sebagai pemimpin umat serta panglima perang semakin Berjaya. Nama Nabi Muhammad SAW semakin harum di hati kaum Muslimin di Madinah.
2.      Perang Uhud
Perang ini adalah upaya kaum kafir quraisy untuk membalas kekalahan mereka pada perang Badar. Pada mulanya kaum kafir memancing kemarahan kaum muslimin dengan menduduki lading gandum kaum mukmin di wilayah bukit Uhud yang berjarak tiga mil dari Madinah.
Perang yang sangat dahsyat ini terjadi pada tanggal 15 syuro 3  Hijriah atau 13 Maret 625 M dan diikuti lebih kurang 1000 orang kaum muslimin namun karena adanya hasutan dari pihak Quraisy pasukan Nabi hanya tinggal 700 orang saja. Kaum inilah yang kita kenal di kemudian hari sebagai orang-orang munafik.
Sebagai panglima perang sebenarnya Nabi lebih mengedepankan strategi menunggu musuh di Madinah karena mengingat jumlah kaum muslimin yang tidak sebanding dengan jumlah kaum kafir Quraisy yang mencapai 3000 orang, namun karena adanya desakan dari beberapa pihak kaum Muslimin akhirnya Nabi menyetujui untuk berangkat menuju bukit Uhud.
Setibanya di Uhud dini hari Nabi langsung menyusun strategi perang. Bahwasannya kaum Muslimin diperintahkan oleh Nabi untuk meninggalkan posisi masing-masing diatas bukit. Strategi ini hampir memenangkan kaum muslimin tetapi karena akhirnya kaum muslimin banyak yang tergiur adanya harta rampasan atau ghonimah, lalu mereka mulai meninggalkan pesan yang merupakan strategi Nabi untuk turun di bawah bukit tempat harta ghonimah berada demikian pula pasukan pemanah yang dipimpin oleh Mus’ab bin Abi Waqqos pun turut memburu harta rampasan tersebut dan akhirnya pasukan muslimin pun berantakan.
Demi melihat kaum muslimin berada dibawah bukit maka para Kafir Quraisy yang dipimpin oleh Kholid bin Walid menggantikan posisi perang dari atas bukit yang mengakibatkan kaum muslimin terkepung dan mengalami kekalahan fatal. Perang ini menyebabkan kekalahan kaum muslimin dan mengakibatkan tewasnya 70 syuhada.
3.      Perang Khandaq
Perang ini terjadi akibat kaum Quraisy dari kabilah kabilah Arab serta kaum yahudi di Madinah ingin menumpas kaum muslimin, dinamakan perang  Khandaq (yang berarti parit) karena kaum muslimin menggali parit sebagai benteng pertahanannya dari serangan musuh. Ide penggalian parit sebagai upaya membendung laju musuh ini diprakarsai oleh seorang ahli siasat perang yang bernama Salman Alfarisi.
Perang Khandaq terjadi pada awal Syawal tahun 5 H diikuti oleh sebanyak 3000 kaum muslimin dan sekitar 500 ribu kaum kafir. Perang yang akhirnya dimenangkan oleh kaum muslimin ini dibantu  dengan pertolongan Allah berupa angin badai yang sangat dahsyat memporak-porandakan periuk, kemah dan angin itu membuat debu panas berterbangan menimpa pasukan kafir sebagaimana dikisahkan dalam al-Qur’an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ جَاءَتْكُمْ جُنُودٌ فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ رِيحًا وَجُنُودًا
 لَمْ تَرَوْهَا  . . .

Hai orang-orang yang beriman, ingatlah akan nikmat Allah (yang telah dikurniakan) kepadamu ketika datang kepadamu tentara-tentara, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan tentara yang tidak dapat kamu melihatnya.(QS. Al Azhab : 9)