NILAI-NILAI PANCASILA
DALAM KERANGKA PRAKTIK
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA
A.
SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
1.
Pengertian
Kekuasaan
Kekuasaan dapat diartikan sebagai “kemampuan seseorang untuk
mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki
atau diperintahkannya”.
Sebagai
contoh, (1) Ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian
menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk
ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah; (2)
Kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila datang terlambat tentu
saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru; (3) Begitu pula di masyarakat,
ketika ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah ini lebih dari
24 jam wajib lapor kepada ketua RT/RW, maka setiap tamu yang datang dan tinggal
labih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang.
Adapun
kekuasaan negara diartikan sebagai “kewenangan negara untuk mengatur seluruh
rakyatnya dalam mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan”.
2.
Macam-macam
Kekuasaan
Menurut John Locke, ada tiga
(3) macam kekuasaan negara, yaitu:
a. Kekuasaan
Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan
Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan
untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
c. Kekuasaan
Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquieu,
kekuasaan negara meliputi:
a. Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan
Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan
Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang-undang.
Pendapat
yang dikemukakan oleh Montesquieu
merupakan penyempurnaan dari pendapat John
Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan
eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga
kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya
terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias
Politica.
3.
Pembagian
Kekuasaan di Indonesia
Penerapan
pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu:
a. Pembagian
kekuasaan secara horizontal
Pembagian
kekuasaan secara horizontal, yaitu
pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif). Hal tersebut meliputi:
(1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah
dan
menetapkan
Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan
undang- undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang
oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan
untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(4) Kekuasaan yudikatif, atau
disebut kekuasaan kehakiman, yaitu
kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan
hukum dan keadilan.
Kekuasaan ini dipegang
oleh Mahkamah Agung
dan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 24
ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum,
lingkungan peradilan
agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(5) Kekuasaan
eksaminatif/inspektif, yaitu
kekuasaan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan
dan
tanggung jawab tentang
keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(6)
Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia
selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undangundang.
b.
Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan
secara vertikal merupakan pembagian kekuasan menurut tingkatnya, yaitu
pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1)
UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang”.
Berdasarkan ketentuan
tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung
antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan
pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula
pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin
dengan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam
bidang administrasi dan kewilayahan.
B.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEMENTERIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
1. Kementerian Negara
Berdasarkan
Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam
menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri
tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri
tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan
sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis
dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian
yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
a.
Kedudukan dan Tugas Kementerian Negara
Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai berikut:
(1) Penyelenggara
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat
sampai ke daerah.
(2)
Penyelenggara perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya,
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis
dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan
kegiatan teknis yang berskala nasional.
(3)
Penyelenggara perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya.
b.
Fungsi dan Tugas
Kementerian Negara
Dalam pasal 1 ayat (1) UU nomor 39 tahun 2008 tentang
Kementerian Negara juga dijelaskan fungsi
kementerian adalah sebagai perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan. Sementara tugas
menteri dalam pasal 1 ayat (2) adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.
c. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian jumlah
kementerian Negara dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan
pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas
menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah
34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan
pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
(1) Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang
nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
(a) Kementerian Dalam Negeri
(b) Kementerian Luar Negeri
(c) Kementerian Pertahanan
(2) Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
(a) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(b)
Kementerian Keuangan
(c)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(d)
Kementerian Perindustrian
(e)
Kementerian Perdagangan
(f)
Kementerian Pertanian
(g)
Kementerian Kehutanan
(h)
Kementerian Perhubungan
(i)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
(j)
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(k)
Kementerian Pekerjaan Umum
(l)
Kementerian Kesehatan
(m)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(n)
Kementerian Sosial
(o)
Kementerian Agama
(p)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif
(q)
Kementerian Komunikasi dan Informatika
(3) Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah,
terdiri atas:
(a) Kementerian Sekretariat Negara
(b) Kementerian Riset danTeknologi
(c) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(d) Kementerian Lingkungan Hidup
(e) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak
(f)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(g) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
(h) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
(i) Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
(j) Kementerian
Perumahan Rakyat
(k) Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain
kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian
koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian
yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan
b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
c. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
2. Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Selain itu,
untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan,
Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga
membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang merupakan special
agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka
mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini
telah dibentuk tiga puluh Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Selain
itu, terdapat 5 Lembaga yang dipimpin
oleh pejabat setingkat menteri, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Tentara
Nasional Indonesia, dan Badan Intelijen Negara. Jumlah pejabat setingkat
menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.
a. Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian
b. Tugas dan
Fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Dalam penyelenggaraan negara, terdapat lembaga-lembaga non-kementerian yang
memiliki tugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan
tertentu. Dulu namanya adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen saat ini
menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
(LPNK). Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab
langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri
terkait.
LPNK diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementrian. Dibawah ini akan diuraikan tugas dan fungsi dari beberapa Lembaga Pemerintah Non-Kementerian tersebut, yaitu:
LPNK diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementrian. Dibawah ini akan diuraikan tugas dan fungsi dari beberapa Lembaga Pemerintah Non-Kementerian tersebut, yaitu:
(1) Arsip Nasional Republik Indonesia
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi: (a) Pengkajian
dan penyusunan kebijakan nasional di bidang
kearsipan
(b) Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas
lembaga
(c) Fasilitasi
dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
(d) Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi
umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana,
kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah
tangga.
KEWENANGAN
- Penyusunan rencana nasional secara makro di kearsipan;
- Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan;
- Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan;
- Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.
(2)
Badan Intelijen Negara
Tugas dan Fungsi:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.
Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan satu lembaga yang
mendukung kekuatan negara. Dengan fungsi intelijen, BIN mengumpulkan informasi
berdasarkan fakta untuk mendeteksi dan melakukan peringatan dini dalam rangka
pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan
nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang
Intelijen Negara, Indonesia memiliki intelijen negara seperti BIN, intelijen
TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, dan intelijen kementerian atau
lembaga pemerintah non-kementerian.
Tips
Hukum akan membahas tentang Badan Intelijen Negara
(BIN). Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2010
Tentang Badan Intelijen Negara, BIN adalah Lembaga Pemerintah Non
Kementerian
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden. BIN menyelenggarakan fungsi pengkajian dan penyusunan
kebijakan nasional di bidang intelijen, perumusan dan pelaksanaan kebijakan
tertentu di bidang intelijen, pengaturan dan pengkoordinasian sistem intelijen
pengamanan pimpinan nasional, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan atau operasi
intelijen dalam dan luar negeri, pengolahan, penyusunan, dan penyampaian
(3)
Badan Kepegawaian Negara
Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya,
BKN mempunyai tugas sebagai berikut
:
(a) Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan
(a) Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan
kebijaksanaan Presiden
(b) Merencanakan peraturan perundang-undangan di
bidang
Kepegawaian
(c) Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan
tata usaha
Pensiun
(d) Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan
bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga
negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Non departemen.
(4)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tugas: Melaksanakan tugas pemerintahan
dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi: (a) Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera.
(b) Koordinasi
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
(c) Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan
instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana
dan Keluarga Sejahtera.
(d) Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan
administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan
tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan
dan rumah tangga.
(5) Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tugas: Untuk
merumuskan kebijakan pemerintah di bidang
penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(6) Badan Informasi Geospasial
Tugas: (a) Pengkajian dan penyusunan
kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan
geofisika
(b) Koordinasi
kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan
geofisika
(c) Memfasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan
instansi pemerintah dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas
udara dan geofisika
(d) Penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan dan
penyebaran, pengolahan dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi,
klimatologi, kualitas udara dan geofisika
(e) Penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang
meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
(f) Penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
(1)
Badan Narkotika Nasional
Tugas: (a) Menyusun
dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
(b) Mencegah dan
memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
(c) Berkoordinasi dengan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
(d) Meningkatkan kemampuan lembaga
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
(e) Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
(f)
Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam
pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika
Narkotika;
(g) Melalui
kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna
mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
(h) Mengembangkan laboratorium Narkotika
dan Prekursor Narkotika
(i)
Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
(j)
Membuat laporan tahunan mengenai
pelaksanaan tugas dan wewenang.
(k) Selain tugas sebagaimana diatas,
BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika,
prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan
alkohol.
Fungsi: (a) Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif
untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
(b) Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar,
kriteria dan prosedur P4GN.
(c) Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
(d) Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan,
pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di
bidang P4GN.
(e) Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis
P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan,
rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
(f) Pelaksanaan
pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
(g) Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan
komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan
kebijakan nasional di bidang P4GN.
(h) Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi
di lingkungan BNN.
(i) Pelaksanaan
fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
(j) Pelaksanaan
penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika.
(k) Pelaksanaan
pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika
dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau
dan alkohol.
(l) Pengoordinasian
instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan
rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan
bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan
adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat
pusat dan daerah.
(m) Pengkoordinasian
peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan
adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan
masyarakat.
(n) Peningkatan
kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan
psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan
alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji
keberhasilannya.
(o) Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan
perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
(p) Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan
internasional di bidang P4GN.
(q) Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan
P4GN di lingkungan BNN.
(r) Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi
pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
(s) Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN
dan kode etik profesi penyidik BNN.
(t) Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional
penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
(u) Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan
prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan
alkohol.
(v) Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika
dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan
alkohol.
(w) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kebijakan nasional di bidang P4GN.
3. Lembaga Non Struktural
Di luar
Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri
tersebut, dalam praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat
lembaga-lembaga lain, yaitu Lembaga Non Struktural (LNS) sebagai perwujudan
partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar
struktur organisasi instansi pemerintah, yang bersifat independen serta
memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Lembaga Penyiaran Publik
Untuk
memberikan pelayanan penyiaran radio dan televisi juga telah dibentuk Lembaga
Penyiaran Publik (LPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran. LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang
didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. LPP yang ada yaitu LPP Televisi
Republik Indonesia dan
LPP Radio
Republik Indonesia.
5. Lembaga Struktural di Bawah
Kementerian Negara
Lembaga ini
dibentuk melalui Undang-Undang, akan tetapi secara struktural bertanggungjawab
kepada Menteri yang bertanggungjawab di urusan tertentu. Lembaga tersebut
adalah sebagai berikut:
·
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (di bawah Kementerian Keuangan); dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan
·
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (UU 39 1999, di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika)
·
Badan
Pengatur Jalan Tol (UU 38
tahun 2004, dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
C.
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa terdapat kandungan akan nilai-nilai. Pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi nasional adalah nilai-nilai yang bersifat tetap.
Namun, pada penjabarannya, dilakukan secara dinamis dan kreatif yang sesuai
dengan kebutuhan perkembangan masyarakat indonesia. Diterima Pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi nasional (pandangan hidup bangsa) membawa dampak
bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, dan landasan fundamental
bagi setiap penyelenggaraan negara Indonesia.
Pancasila berisi lima sila yang hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nila-nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Berikut penjelasan mengenai Nilai-Nilai Pancasila adalah sebagai berikut:
Pancasila berisi lima sila yang hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nila-nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Berikut penjelasan mengenai Nilai-Nilai Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Nilai Ketuhanan
Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa adanya pengakuan dan keyakinan
bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Dari nilai
tersebut, menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa religius bukan bangsa
yang tidak memiliki agama atau ateis. Dari Pengakuan adanya Tuhan
diwujudkan dalam perbuatan untuk taat dalam setiap perintah Tuhan dan menjauhi
larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau tuntunan agama yang dianut. Nilai ketuhanan
memiliki arti bahwa adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama,
menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak diskriminatif
antarumat beragama.
Contoh Nilai Ketuhanan:
·
Hidup rukun
dan damai dalam setiap antraumat beragama
·
Tidak memaksakan
agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
·
Memberikan
kebebasan dan juga kesempatan dalam beribadah sesuai agamanya
·
Tidak
membedakan agama atau kepercayaan dalam bergaul
·
Sikap
percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia diberlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya, hak, dan kewajiban asasinya.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia diberlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya, hak, dan kewajiban asasinya.
Contoh Nilai Kemanusiaan:
·
Mengakui
persamaan derajat antara sesama manusia
·
Senang
melakukan kegiatan yang sifatnya kemanusiaan
·
Memiliki
sikap dan perilaku berani dalam membela kebenaran dan keadilan
·
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan
·
Menghormati
orang lain
·
Tidak
bersikap diskriminatif terhadap orang lain
3. Nilai Persatuan
Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah
bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia juga mengakui dan menghargai
dengan sepenuh hati terhadap keanekaragaman di Indonesia, sehingga perbedaan
bukanlah sebab dari perselisihan, tetapi itu akan dapat menciptakan
kebersamaan. Dari kesadaran ini tercipta dengan baik jika sungguh-sungguh
menghayati semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Contoh Nilai Persatuan:
·
Cinta tanah
air dan bangsa
·
Memiliki
sikap yang rela berkorban demi tanah air
·
Mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara
·
Persatuan
dengan berdasar Bhineka Tunggal Ika
·
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasar kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial
4. Nilai Kerakyatan
Nila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna bahwa suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan dari nilai tersebut, diakui paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Nila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna bahwa suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan dari nilai tersebut, diakui paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Contoh Nilai Kerakyatan:
·
Ikut serta
dalam pemilu
·
Menjalankan
musyawarah mufakat
·
Mendahulukan
kepentingan umum
·
Mengembangkan
sikap hidup yang demokratis
·
Tidak
memaksakan kehendak individu terhadap individu lainnya
5. Nilai
Keadilan
Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah ataupun batiniah. Berdasarkan dari nilai tersebut, keadilan adalah nilai yang sangat mendasar yang diharapkan dari seluruh bangsa Indonesia. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.
Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah ataupun batiniah. Berdasarkan dari nilai tersebut, keadilan adalah nilai yang sangat mendasar yang diharapkan dari seluruh bangsa Indonesia. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.
Contoh Nilai Keadilan:
·
Memiliki
perilaku yang suka bekerja keras
·
Berperilaku
adil terhadap sesama
·
Hidup
sederhana
·
Mengembangkan
budaya menabung
·
Memiliki
sikap yang menghargai karya orang lain yang bermanfaat bagi bangsa
Indonesia
·
Tidak
memeras orang lain
·
Selalu
membantu orang lain
Nilai-Nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundang-undangan
yang telah ada dan tidak hanya itu baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan
pemerintah, program-program pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada
hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai-Nilai Dasar Pancasila adalah satu kesatuan yang saling berhubungan dan
menjiwai satu sama lain. Sehingga dari semua nilai dasar dari sila-sila
Pancasila menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara.
0 komentar:
Posting Komentar