KESEHATAN
A. NARKOBA
Narkoba
terdiri atas narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Misalnya, heroin, kokain, dan ganja.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotika yang
berkhasiat psikoaktif yang memengaruhi susunan syaraf pusat dan
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Misalnya,
ekstasi, metahamphetamine, dan obat penenang. Bahan adiktif lainnya
yaitu bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang dapat
menimbulkan ketergantungan. Misalnya alkohol yaitu zat yang mudah
menguap dan zat yang dapat menimbulkan halusinasi.
Zat
adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi
oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan
ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin
menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi
efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa. Alkohol, nikotin,
kafein, atau zat desainer merupakan sebagian zat yang mengandung zat
adiktif.
Istilah
yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah
NAPZA singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Semua
istilah ini, baik "narkoba" atau "napza" mengacu pada sekelompok zat
yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya.
Penyebab seseorang terjerumus dalam narkoba, antara lain sebagai berikut:
1. Rasa ingin tahu yang besar dan rasa penasaran tanpa memahami akibat dari menggunakan narkoba.
2. Gaya hidup yang tidak didasari keimanan dan pengetahuan akan bahaya penggunaan narkoba.
3. Ingin diakui dan menjadi komunitas atau kelompok tertentu.
4. Depresi dan mencoba mencari pelarian dari masalah yang sedang dihadapi.
5. Bergaul dengan para pemakai narkoba.
Akibat yang disebabkan oleh pecandu narkoba, antara lain sebagai berikut:
1. Rusaknya organ vital, seperti jantung, paru-paru, dan ginjal, bahkan dapat menyebabkan kematian.
2. Keracunan akibat dosis yang berlebihan atau OD (over dosis).
3. Kecanduan
atau ketergantungan menyebabkan terjadinya gejala putus obat atau sakau
yang ditandai dengan mual, tekanan darah meningkat, dan gangguan
saluran pernapasan.
4. Terjadi perusakan dan penurunan kualitas berpikir dan daya ingat yang dilakukan oleh otak.
5. Penularan penyakit hepatitis atau HIV akibat penggunaan jarum suntik secara bergantian.
6. Gangguan psikologi, seperti rasa gelisah, takut, curiga yang berlebihan, mudah panik, dan tersinggung serta berhalusinasi.
7. Pengguna narkoba cenderung masa bodoh dan tidak peduli pada norma-norma yang ada di masyarakat.
B. KARAKTERISTIK DAN EFEK PENGGUNAAN
1. Narkotika
1. Heroin (Putaw atau PTW)
Karakteristik
· Bentuk: seperti kristal-kristal yang sangat halus atau detergen. Dibuat tablet/kapsul dan liquid injeksi.
· Warna: putih sampai putih gading, abu-abu suram, abu-abu kecokelatan atau cokelat.
· Bau: seperti cuka yang lemah sampai berbau tajam.
Efek
· Menimbulkan rasa kantuk, lesu, dan penampilan ‘’dungu ‘’, jalan mengambang.
· Menimbulkan ketergantungan secara fisik, rasa tidak nyaman pada perut, kram otot, nyeri pada tulang, gejala seperti flu.
· Masalah
kesehatan: bengkak pada daerah menyuntik, tetanus, HIV/AIDS, Hepatitis B
dan C, masalah jantung, dada dan paru-paru, serta sulit buang air
besar. Pada wanita, mengganggu siklus menstruasi.
2. Kokain
Karakteristik
· Bentuk daun coca, kokain kristal dan kokain serbuk
· Warna: cairan (putih/tidak berwarna), kristal (putih), tablet (putih), bubuk/serbuk seperti tepung.
· Cara penggunaan: dihisap, dirokok, disuntikkan
Efek
· Menyebabkan paranoid dan halusinasi dan berkurangnya rasa percaya diri.
· Pada kesehatan akan memperburuk sistem pernapasan dan gangguan pada otak.
3. Ganja (mariyuana, hashish, gelek, budha stick, cimeng, gras)
Karakteristik
· Bentuk:
daun, tangkai, bunga dan biji ganja serta hashish. Daun ganja bentuknya
memanjang, pinggirannya bergerigi, ujungnya lancip, urat daun memanjang
di tengah pangkal hingga ujung. Bila diraba bagian muka halus dan
bagian belakang agak kasar. Jumlah helai daun ganja selalu ganjil
seperti 5,7 atau 9. Hashish berbentuk seperti oil atau bubuk, warnanya
cokelat muda, cokelat, cokelat tua, hijau tua sampai hitam.
· Warna: ganja tua segar dan berubah cokelat bila sudah lama dibiarkan karena kena udara dan panas.
· Cara penggunaan: dirokok, makanan kering, dan dimasak.
Efek
· Menimbulkan
ketergantungan psikis terutama bagi mereka yang telah rutin
menggunakannya. • Menurunkan keterampilan motorik, bingung, kehilangan
konsentrasi, penurunan motivasi.
· Komplikasi kesehatan pada daerah pernapasan, sistem peredaran darah, dan kanker.
· Gangguan pada tenggorokan dan kekebalan tubuh menurun.
2. Psikotropika
1. Ekstasi (Inex, XTC, huge drug, yuppie drug, essence, clarity, butterfly dan black heart)
Karakterisrik
· Bentuk: pil atau tablet dengan bermacam-macam model dan warna
· Cara penggunaan: ditelan secara langsung.
Efek
· Peningkatan detak jantung dan tekanan darah, hilangnya rasa percaya diri.
· Setelah efek di atas, biasanya akan terjadi perasaan lelah, cemas dan depresi yang dapat berlangsung beberapa hari.
· Kematian dilaporkan terjadi karena tidak seimbangnya cairan tubuh, baik karena dehidrasi ataupun terlalu banyak cairan.
· Menimbulkan kerusakan otak yang permanen.
2. Methamphetamine (Shabu atau ubas)
Karakteristik
· Bentuk: serbuk kristal dan cairan.
· Cara penggunaan: dihisap dengan bantuan alat (di-bong)
Efek
· Menimbulkan perasaan yang melayang sementara yang berangsur-angsur membangkitkan kegelisahan luar biasa.
· Aktivitas tubuh dipercepat berlebihan.
· Penggunaan shabu yang lama akan merusak tubuh, bahkan kematian karena over dosis.
3. Obat penenang (Obat tidur, pil koplo, BK, Nipam, Valium, Lexotan)
Karakteristik
· Bentuk: tablet, kapsul, serbuk
· Cara penggunaan: ditelan secara langsung.
Efek
· Bicara
jadi pelo, memperlambat respons fisik, mental dan emosi. Dalam dosis
tinggi akan membuat pengguna tidak dapat tidur, kemudian akan
menimbulkan perasaan cemas, sensitif, dan marah.
3. Zat Adiktif Lainnya
1. Alkohol
Efek
· Menekan
sistem susunan saraf pusat, memperlambat refleks motorik, menekan
pernapasan dan denyut jantung, serta mengganggu penalaran.
· Menimbulkan perilaku kekerasan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
· Gejala putus zat mulai dari hilangnya nafsu makan, sensitif, tidak dapat tidur, kejang otot, halusinasi, dan bahkan kematian.
2. Zat yang mudah menguap (Lem aica aibon, thinner, bensin, dan spirtus)
Efek
· Memperlambat kerja otak dan sistem saraf pusat.
· Menimbulkan perasaan senang, puyeng, penurunan kesadaran, gangguan penglihatan, dan pelo.
· Problem kesehatan terutama merusak otak, lever, ginjal, dan paruparu
· Kematian timbul akibat terhentinya pernapasan dan gangguan pada jantung.
3. Zat yang menimbulkan halusinasi (Jamur kotoran kerbau, sapi, dan kecubung)
Efek
· Bekerja pada sistem saraf pusat untuk mengacaukan kesadaran dan emosi pengguna.
· Perubahan pada proses berpikir, hilangnya kontrol, hilang orientasi dan depresi.
· Karena halusinasi dapat menimbulkan kecelakaan.
C. LANDASAN DAN ASPEK HUKUM NARKOBA
Perundangan yang mengatur tentang narkoba, antara lain:
1. UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika.
2. UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
3. UU No. 7 tentang pengesahan konvensi PBB tentang peredaran gelap narkotika dan psikotropika 1988.
4. UU No. 8 Tahun 1996 tentang pengesahan konvensi psikotropika 1971.
1. Landasan hukum narkoba
a. UN Convention Againts The Illicit Trafic In Narcotic Drugs And Psycotropics Subtances 1988
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
d. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi PBB
tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
e. Undang-Undang No. 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Konvensi Psikotropika 1971
f. Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional
g. Inpres
RI No. 3 Tahun 2002 tentang Penanggulangan, Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif
lainnya.
2. Aspek hukum narkoba
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
· Pasal 78 Ayat (1)
Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum
· menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki atau menguasai narkoba golongan I dalam bentuk tanaman, atau
· memiliki
menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika
golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
· Pasal 81 Ayat (1)
Barang Siapa Tanpa Hak dan Melawan Hukum
· Membawa,
mengirim, mengangkut atau mentransito narkoba golongan I, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
· Membawa,
mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan II, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah);
· Membawa,
mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan III, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah);
· Pasal 88 Ayat (1)
Pecandu
Narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melapor diri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah).
· Pasal 88 Ayat (2)
Keluarga
pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan
sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah).
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
· Pasal 37 ayat (1)
Pengguna psikotropika yang menderita sindrom ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan.
· Pasal 64 ayat (1)
Barang
siapa yang menghalang-halangi penderita sindrom ketergantungan untuk
menjalani pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
D. Upaya pencegahan penyalahgunan narkoba
Untuk
mencegah penyalahgunaan pemakaian narkoba, kita harus berupaya untuk
tidak terjerumus mencobanya. Berikut ini beberapa upaya agar terhindar
dari penyalahgunaan narkoba.
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menyayangi diri sendiri, karena sekali mencoba narkoba akan membawa efek ketergantungan yang berujung kepada kematian.
3. Menyibukkan
diri dan isilah waktu dengan kegiatan yang bermakna dengan berbagai
kegiatan yang positif, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
4. Jadilah
anak yang berbakti pada orang tua dan ingatlah kasih sayang dan
pengorbanan orang tua selama ini. Jika terlibat narkoba maka akan
menjadi beban, sedih, dan kecewa orang tua.
5. Biasakanlah bersikap terbuka kepada orang tua, teman, dan guru.
6. Pandai-pandailah memilih teman.
7. Belajar dengan giat dan teratur.
8. Milikilah cita-cita luhur dalam kehidupan kita pada masa yang akan datang. Jangan sia-siakan masa depan kita karena narkoba.
Adapun beberapa upaya penanggulangan korban narkoba, antara lain sebagai berikut:
1. Memantapkan dan mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
2. Tekun dalam belajar dan melakukan kegiatan alternatif untuk lebih mengembangkan diri.
3. Selalu
terbuka, baik dengan teman, orang tua, maupun guru sehingga setiap
permasalahan dapat terpecahkan dengan saran dan bantuan mereka.
4. Menggali potensi diri sebaik mungkin dan menyiapkan bekal untuk kehidupan masa depan.
5. Memilih teman pergaulan akan terhindar dan terjerumus dalam narkoba.
6. Menambah pengetahuan dengan cara memahami dampak dan bahaya dari penggunaan narkoba tersebut.
Rangkuman
1. NARKOBA
singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya.
Istilah yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia
adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan
zat adiktif.
2. Narkoba
terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu narkotika, psikotropika, dan bahan
adiktif, yang setiap jenisnya mempunyai contoh-contoh, karakteristik dan
efek penggunaannya masing-masing.
3. Kita
harus berupaya semaksimal mungkin untuk tidak mencoba narkoba karena
narkoba hanya akan membawa penderitaan dan bahkan kematian.
0 komentar:
Posting Komentar