BAB 5
Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan
dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat
mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
- Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
- Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
- Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
- Pembangunan berjalan lancar.
Untuk mempersatukan masyarakat yang
beragam, perlu ada toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling
menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah
hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut
adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia.
Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain.
Persatuan bangsa merupakan syarat yang
mutlak bagi kejayaan Indonesia. Jika masyarakatnya tidak bersatu dan
selalu memprioritaskan kepentingannya sendiri, maka cita-cita Indonesia
yang terdapat dalam sila ketiga Pancasila hanya akan menjadi mimpi yang
tak akan pernah terwujud. Kalian harus mampu menghidupkan kembali
semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti berbedabeda tetapi tetap
satu. Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki
toleransi dan rasa saling menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut.
Kuncinya terdapat pada komitmen persatuan bangsa Indonesia dalam
keberagaman.
Pentingnya Konsep Integrasi Nasional
Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya
menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang
bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
- Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti
penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah
nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
2. Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis
berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda
sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Berikut adalah pendapat para ahli tentang integrasi.
- Howard Wriggins
Integrasi bangsa berarti penyatuan bagian
yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang
lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya
banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
- Myron Weiner
Integrasi menunjuk pada proses penyatuan
berbagai kelompok sosial dan budaya ke dalam satu kesatuan wilayah,
dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional. Integrasi biasanya
mengandalkan adanya satu masyarakat yang secara etnis majemuk dan setiap
kelompok masyarakat memiliki bahasa dan sifat-sifat kebudayaan yang
berbeda.
- Nazaruddin Sjamsuddin
Integrasi nasional ini sebagai proses
penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu
aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Integrasi juga meliputi
aspek vertikal dan horisontal.
- Soedjati Djiwandono
Integrasi nasional sebagai cara bagaimana
kelestarian persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan
hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu
taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan
bahwa integrasi nasional bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran
untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara
resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional
melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Syarat Integrasi
Syarat keberhasilan suatu integrasi di suatu negara adalah sebagai berikut.
- Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan antara satu dan lainnya.
- Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
- Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Apakah kalian
bisa membedakan mana yang hak dan mana kewajiban sebagai warga negara
yang baik (good citizenship). Jangan sampai menyalahgunakan hak
karena akan banyak sekali orang yang bisa sewenang-wenang melakukan
sesuatu hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang
yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara.
Perilaku ini bisa dijadikan contoh perilaku yang merugikan masyarakat,
khususnya bagi pemerintah. Pelanggaran hak orang akan menyebabkan
terjadinya disintegrasi sehingga orang yang haknya dilanggar kemungkinan
tidak akan menjalankan kewajibannya.
Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
Manusia hidup dalam reliatas yang plural, hal yang sama juga pada masyarakat Indonesia yang majemuk (plural society). Corak
masyarakat Indonesia adalah ber-Bhinneka Tunggal Ika, bukan lagi
keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya, melainkan keanekaragaman
kebudayaan yang berada dalam masyarakat Indonesia. Dalam masyarakat
majemuk, seperti Indonesia dilihat memiliki suatu kebudayaan yang
berlaku secara umum dalam masyarakat.
Masyarakat plural merupakan “belati”
bermata ganda dimana pluralitas sebagai rahmat dan sebagai ancaman.
Pemahaman pluralitas sebagai rahmat adalah keberanian untuk memerima
perbedaan. Menerima perbedaan bukan hanya dengan kompetensi
keterampilan, melainkan lebih banyak terkait dengan persepsi dan sikap
sesuai dengan realitas kehidupan yang menyeluruh.
Dengan demikian, kita perlu memahami dan
mengetahui faktor-faktor pembentuk integrasi nasional, baik faktor
pembentuk maupun faktor penghambat integrasi nasional. Berikut ini
faktor-faktor tersebut.
a. Faktor pembentuk integrasi nasional
- Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
- Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
- Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
- Penggunaan bahasa Indonesia.
- Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
- Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
- Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
- Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
- Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.
b. Faktor penghambat integrasi nasional
- Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
- Kurangnya toleransi antargolongan.
- Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
- Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.
Upaya untuk mencapai integrasi nasional
dapat dilakukan dengan cara menjaga keselarasan antarbudaya. Hal itu
dapat terwujud jika ada peran serta pemerintah dan partisipasi
masyarakat dalam proses integrasi nasional.
Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Fenomena global masih mengetengahkan
penguatan nilai-nilai universal yakni demokrasi dan hak asasi manusia.
Bersamaan dengan itu isu lingkungan hidup dan dampak pemanasan global
memunculkan persoalan serius yang memerlukan respons secara
internasional. Pemanasan global telah berdampak terhadap perubahan musim
yang tidak menentu yang mengancam kehidupan manusia dalam bentuk
ancaman kelaparan, wabah penyakit dan bencana alam yang berpotensi
mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan. Peta keamanan global
menempatkan terorisme menjadi ancaman global. Penggunaan kekuatan
militer oleh suatu negara ke wilayah negara lain mengancam kedaulatan
dan kehormatan suatu negara berdaulat. Masalah perbatasan juga merupakan
sumber utama potensi konflik antarnegara di kawasan Asia Pasifik,
termasuk Asia Tenggara.
Tantangan di lingkungan internal
Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu. Di sisi
lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang
berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan
maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa
pelintas batas secara illegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan
peledak, masalah separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar,
ancaman terorisme dalam negeri dan sebagainya.
Berdasarkan tantangan tersebut di atas,
maka visi terwujudnya pertahanan negara yang tangguh dengan misi menjaga
kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa harus
terwujud. Pada dasarnya perumusan kebijakan umum pertahanan negara
dilaksanakan Menteri Pertahanan Negara, sedangkan proses penetapannya
dilaksanakan di tingkat Dewan Keamanan Nasional selaku Penasehat
Presiden RI.
Tujuan nasional merupakan kepentingan
nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan
negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan.
- strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia.
- strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan
- strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.
- Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Kesadaran Warga Negara
Kesadaran adalah sikap mawas diri
sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau
tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku.
Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan. Salah
satunya kesadaran dalam bela negara. Memang negara Indonesia tidak
sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela negara harus
tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.
- Pengertian Bela Negara
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3
mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan Negara”. Namun, sebelum membahas lebih jauh
mengenai bela negara, sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu
pengertian bela negara. Menurut penjelasan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara,
upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai
kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara
sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan
negara.
Bela Negara yang dilakukan oleh warga
negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai
kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan
lain dengan undangundang.
Dengan demikian, terkandung pengertian
bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak
dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal
ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun
2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan
keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara,
keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Sebagai warga negara yang baik sudah
sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai
dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
(ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para
pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri
bahkan dari dalam negeri sekalipun. Adapun, pengertian sederhana dari
arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan adalah sebagai berikut.
- Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.
- Dari luar negeri
- Agresi
- Pelanggaran wilayah oleh negara lain
- Spionase (mata-mata)
- Sabotase
- Aksi terror dari jaringan internasional
- Dari dalam negeri
- Pemberontakan bersenjata
- Konflik horisontal
- Aksi teror
- Sabotase
- Aksi kekerasan yang berbau SARA
- Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
- Pengrusakan lingkungan
Adapun, ancaman nonmiliter adalah ancaman
yang tidak menggunakan senjata, tetapi jika dibiarkan akan membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa.
Selain ancaman dalam bidang militer, kita juga harus mewaspadai adanya ancaman di bidang ekonomi, yaitu sebagai berikut.
- Sistem Free fight liberalism, sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi masyarakat dan bangsa lain.
- Sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur negara bersifat dominan dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli
yang merugikan masyarakat dan bertantangan dengan cita-cita keadilan
sosial.
- Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
- Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
- Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
- Dasar Hukum Bela Negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok- Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama,
- dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan
Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan
sebagai berikut.
- Pendidikan Kewarganegaraan,
- Pelatihan dasar kemiliteran,
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
- Pengabdian sesuai dengan profesi.
- Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negar
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan
berbagai bentuk usaha pembelaan negara.
- Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 dan 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,
dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib
yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat
pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa
patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan
sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap
menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat
memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten
dengan cita-cita dan sejarah nasional.
- Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga
negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah
menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi
Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa
harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah
menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar
kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan
Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi
sejenis lainnya.
- Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri
merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat.
Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk
mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
- Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Upaya bela negara tidak hanya melalui
cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan
tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan
nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga.
Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di
luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang
menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah
pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk
dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang,
bencana alam, atau bencana lainnya.
Upaya bela negara merupakan sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Bela negara bukan lagi hanya sebagai
kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara
yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela
berkorban.
Dowload Tugas Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar