BAB 12
MENJAGA MARTABAT MANUSIA DENGAN MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA
Pergaulan
bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak di batasi oleh
aturan agama maupun susila.Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas
adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agam islam ,yaitu ziana.
1.
Pengertian
Zina
Secara
bahasa,zina berasal dari kata zana-yazni yang
artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (Balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi,zina
adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan
yang sah menurut syariat islam.
2.
Hukum
Zina
Semua
ulama sepakat bahwa zina hukmnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak
keharaman. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar
yang di kategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
3.
Kategori
Zina
Kategori
zina di bedakan menjadi 2, yaitu :
a. Zina
Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah.
Hukuman terhadap zina muhsan adalah di rajam (di lempari dengan batu sederhana
sampai meninggal).
b. Zina
Gairu Muhsan, yaitu pezina yang masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya
adalah didera seratus kali dan di asingkan selama satu tahun.
4.
Hukuman
Bagi Pezina
Dalam
hukum islam, zina di kategorikan perbuatan kriminal/tindak pidana.Hukuman
pelaku zina adalah sebagai berikut :
a. Dera
atau pukulan sebanyak 100 kali bagi pezina gairu muhsan dang mengasingkan atau
membuang pelakunya ke tempat yang jauh. Hal ini, di dasarkan pada firman Allah
SWT, dalam q.s An-Nur / 24:2 serta hadis Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh
Bukhari dan muslim dari Abu Hurairah dan Zaid Bin Kholid.
b. Di
rajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara
pelaku di masukan kedalam tanah hingga dada atau leher. Tempat yang dilakukan
rajam adalah tempat yang sering dilalui manusia.Hal ini di iwayatkan oleh
Bukhari, muslim, Abu daud, Trimizi, dan Anasa’i.
5.
Hukuman
Bagi Yang menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat
besarnya hukuman bagi pelaku zina, hukum islam telah menentukan syarat-syarat
yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut :
a. Hukuman
dapat di batalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau
perbuatan Zina. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar di yakini
tidak terjadi perzinahan.
b. Untuk
meyakini perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi
laki-laki yang adil. Dengan demikia, kesaksian 4 orang wanita tidak cukup
untukdi jadikan bukti, sebagaimana 4 orang kesaksian laki-laki yang pasik.
c. Kesaksian
4 orang laki-laki yang adil ini pun masih memrlukan syarat, yaitu bahwa setiap
mereka harus melihat persis proses zina itu.
d. Andai
seorang dari keempat saksi itu
menyatakan kesaksian yang lain dari saksi tiga orang lainnya atau salah seorang
mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh
zina.Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan di dera 80
deraan.Hal ini didasarkan pada firman
Allah SWT.dalam Q.S.An-nur/24:4.
Begitu
banyak dampak negatif yang di timbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi
perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya
jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas.Adapun dampak
negatifnya adalahsebagai berikut :
a) Mendapat
laknat dari Allah SWT dan Rasul-Nya.
b) Dijauhi
dan di kucilkan oleh masyarakat.
c) Nasab menjadi
tidak jelas.
d) Anak
hasil zina tidak bisa di nisabkan kepada bapaknya.
e) Anak
dari hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
B. Ayat-ayat
Al-qur’an da Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
I.
Q.S.Al-Isra/17:32
a. Lafal
Ayat dan Artinya
Artinya
:”Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
b. Kandungan
Ayatnya
Secara umum Q.S al-Isra/17:32
mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan
perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.Tiga dampak negatif pada saatdi dunia
dan tiga dampak negatif saat berada di akhirat.
1) Dampak
di dunia
Ø Menghilangkan
wibawa
Ø Mengakibatkan
kekafiran
Ø Mengurangi
umur
2) Dampak
yang akan di jatuhkan dijatuhkan di akhirat
Ø Mendapat
murka dari Allah SWT
Ø Hisab yang
jelek(banyak dosa)
Ø Siksaan
di neraka
II.
Q.S.An-Nur/24:4
a. Lafal
Ayat dan Artinya
Artinya
:”Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)
dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka
(yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang
fasik.’
b. Kandungan
ayat
Kandungannya adalah :
Ø Perintah
Allah SWT untuk mendera penzina perempuan dan penzina laki-laki masing-masing
seratus kali.
Ø Orang
yang beriman dilarang berbelas kasihan kepadanya untuk melaksanakan hukum Allah
SWT
Ø Pelaksanaan
hukuman tersebut di saksikan oleh sebagian orang-orang yang beiman.
C. Menerapkan
perilaku mulia
Kewajiban menutup aurat dengan
berbusana sesuai dengan syariat islam,merupakan
salah satu akhlak yang sangat penting dalam islam.Penerapan perilaku tersebut
dalam pergaulan sehari-hari diantaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
a) Menjaga
pergaulan yang baik
b) Menjaga
aurat
c) Menjaga
pandangan
d) Menjaga
kehormatan
e) Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa
0 komentar:
Posting Komentar