Kamis, 11 April 2019

MATERI EKONOMI BAB 6 SEM 2 LEMBAGA JASA KEUANGAN

BAB 6 
LEMBAGA JASA KEUANGAN 

A. OTORITAS JASA KEUANGAN
 a. Pengertian OJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. Dengan adanya OJK fungsi pengawasan lembaga keuangan bank ataupun bukan bank akan diambil alih oleh OJK. Sementara Bank Indonesia 5 peranannya hanya sebagai bank sentral yang peranannya sebagai regulator kebijakan moneter. b. Latar Belakang Terbentuknya OJK Pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan penataa 6 4. Perlindungan Konsumen Permasalahan di industri jasa keuangan yang semakin beragam, antara lain meningkatnya pelanggaran di bidang jasa keuangan dan belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, mendorong diperlukannya fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pembelaan hukum. Dari hal-hal tersebut perlu dibentuk suatu lembaga yang dapat mengatur dan mengawasi semua lembaga jasa keuangan secara terintegrasi, yaitu OJK c. Tujuan dibentuknya OJK Salah satu karakteristik khusus yang dimiliki OJK serta menjaeli nilai tambah keberadaan OJK sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK adalah kewenangannya di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Kewenangan ini tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK, yang menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar : 1. Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan 3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness). 7 Gambar: Kantor OJK d. Peran OJK Peran Otoritas jasa keuangan yaitu 1. Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. 2. Melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan. e. Fungsi, Tugas, dan wewenang OJK Fungsi dan tugas OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: 1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; 2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan 3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 8 Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap: a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut: 1. Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Jndustri Keuangan Non Bank (IKNB); 2. Memberikan dan atau mencabut izin usaha; pengesahan;persetujuan atau penetapan pembubaran; 3. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter; dan 4. Menetapkan sanksi administratif. Terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan: 1. Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat; 2. Pelayanan pengaduan konsumen; dan 3. Pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat. f. Visi dan Misi OJK Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang tepercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Misi OJK adalah: 1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan 9 secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan 3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. g. Struktur organisasi OJK Struktur organisasi OJK terdiri atas: 1. Dewan Komisioner OJK; dan 2. Pelaksana kegiatan operasional. Struktur Dewan Komisioner terdiri atas: 1. Ketua merangkap anggota; 2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota; 3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota; 4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota; 5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; 6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota; 7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen; 8. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan 9. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan. Keberadaan Ex-officio diperlukan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan. Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas: 1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I; 2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II; 3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan; 10 4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal; 5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB; Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan 6. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. h. Hubungan kelembagaan Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain: 1. kewajiban pemenuhan modal minimum bank; 2. sistem informasi perbankan yang terpadu; 3. kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri; 4. produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya; 5. penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan 6. data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi. Dalam hal Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK. Dalam melakukan kegiatan pemeriksaan, Bank Indonesia tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank. Laporan hasil pemeriksaan bank disampaikan kepada OJK paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan. OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia. 11 Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK. OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi. i. Perlindungan konsumen dan masyarakat Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi: a. memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya; b. meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan c. tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi: a. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; b. membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan. Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi: a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikanpengaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud; b. mengajukan gugatan: 1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada 12 di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan/atau 2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibatdari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. j. Soal Latihan Cari dan temukan kegiatan edukasi yang dilaksanakan aleh OJK, misalnya dalam bentuk semi nar, sasialisasi, pameran, iklan layanan masyarakat, atau talkshaw. B. LEMBAGA JASA KEUANGAN Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya 1. PERBANKAN Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah. a. Pengertian Bank Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada 13 masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak. Berdasarkan pengertian tersebut dapat kita simpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. b. Fungsi bank Bank dalam beroperasi di masyarakat, memiliki fungsi utama yaitu fungsi intermediasi. Seperti yang telah dijelaskan pada pengertiannya, bank menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki surplus dana dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang memerlukan dana (defisit dana). Dengan demikian, bank mempermudah masyarakat untuk membuat dana yang ada di masyarakat bisa menjadi lebih produktif. Mekanisme intermediasi bank dapat dilihat pada Peraga 6.2 14 Fungsi Menghimpun Dana Masyarakat, Bank bertugas mengamankan uang tabungan, deposito berjangka, giro, sertifikat deposito atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Fungsi Menyalurkan Dana dan Memberi Kredit kepada Masyarakat, Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama terutama untuk usaha-usaha produktif. Selain fungsi tersebut, Bank juga menjalankan fungsi yang lebih spesifik sebagai fungsi turunan sebagai berikut : 1. Agent of Trust. Sebagai Agent of Trust kegiatan dan usaha bank berlandaskan kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut. 2. Agent of Development. Sebagai Agent of Development usaha dan kegiatan bank memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan dan usaha bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, yang tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. 3. Agent of Service. Sebagai Agent of Service kegiatan dan usaha bank memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang, jasa penitipan barang berharga, dll. c. Jenis bank Bank dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, menurut dua kriteria, yaitu berdasarkan kepemilikannya , dan berdasarkan fungsinya 1. Berdasarkan Kepemilikan. Berdasarkan kepemilikan, bank dibagi menjadi bank BUMN, bank Pemerintah Daerah, Bank Swasta Nasional, dan Bank Asing. 15 a) Bank Badan Usaha Milik Negara (Bank BUMN). Pada bank BUMN seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Oleh karena itu, bank-bank ini sering disebut dengan bank pemerintah. Bank BUMN saat ini berjumlah empat bank, yaitu Bank Negara Indonesia (PT.BNI 46 Persero ), Bank Rakyat Indonesia (PT BRI Persero), Bank Tabungan Nasional (PT BTN Persero), dan Bank Mandiri (PT Bank Mandiri Persero). b) Bank Pemerintah Daerah. Bank pemerintah daerah adalah bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah, berupa Bank-Bank Pembangunan Daerah seperti Bank Jabar dan Bank Jatim. Bank DKI dan sebagainya. Saat ini, Bank Pembangunan Daerah beroperasi di masing-masing provinsi. c) Bank Swasta Nasional. Bank swasta nasional adalah bank dimana berbadan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. Contohnya adalah Bank Central Asia (BCA) dan Bank Muamalat Indonesia (BMI). d) Bank Asing. Bank asing di Indonesia merupakan kantor cabang dari suatu bank di luar Indonesia. Bank asing saat ini hanya diperkenankan beroperasi di Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu di beberapa ibukota provinsi selain Jakarta yaitu, Semarang, Surabaya, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang, dan Batam. Jumlah bank asing yang beroperasi di Indonesia saat ini berjumlah 10 bank, antara lain Citibank, American Express Bank, ABN-Amro Bank, dan Bangkok Bank. 2. Berdasarkan Fungsi. Bank berdasarkan fungsinya dibagi menjadi empat macam yaitu: a) Bank Sentral Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, otoritas ini dipegang oleh Bank 16 Menurut UU No. 3 Tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia, yaitu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Gambar 5.3 b) Bank Umum Bank umum adalah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa lalu lintas ini misalnya, jasa penagihan surat berharga pihak ketiga, jasa penitipan, dan lainlain. Bank umum juga sering disebut sebagai bank komersial karena bertujuan komersial yaitu mencari laba. Laba diperoleh dari selisih pendapatan dan biaya operasional perusahaan bank. Pendapatan diperoleh dari jasa kredit atau jasa-jasa pelayanan lainnya, sedangkan biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank berupa pembayaran bunga tabungan, pembayaran biaya tenaga kerja dan biaya-biaya lainnya. Adapun bank umum mempunyai peranan dan fungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana dari masyarakat kepada masyarakat. Gambar gedung Bank DKI tampak papan nama serta nasabah keluar masuk gedung Keterangan Gambar : 17 Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain: 1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan; 2) memberikan kredit; 3) menerbitkan surat pengakuan hutang; 4) memindahkan uang; 5) menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain; 6) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga; 7) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga. Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas: a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN. b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta. c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon. d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa. e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank. f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo. Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa: o Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri. o Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja c) Bank Perkreditan Rakyat Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum BPR dapat 18 berupa bank pemerinjtah daerah, koperasi, perseroan terbatas (PT) dan bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Kepemilikan BPR hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum indonesia yang seluruh kepemilikannya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, Koperasi yang diatur sesuai dengan UU perkoperasian, perseroan terbatas yang sahamnya diterbitkan atas nama. Adapun usaha-usaha dari bank perkreditan meliputi: 1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. 2) Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit konsumtif. 3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. 4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain Gambar 5.4 Usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR antara lain: 1) Menerima simpanan dalam bentuk giro 2) Melakukan kegiatan jual beli valuta asing 3) Melakukan kegiatan perasuransian 4) Melakukan penyertaan dalam permodalan Gambar bank perkreditan rakyat dengan papan namanya ditengahtengah ruko Keterangan gambar: Salah satu kegiatan bank perkreditan rakyat adalah menyalurkan dana dalam bentuk kredit konvensional 19 Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi: 1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah: a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya: - menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; - mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan - mengatur dan mengawasi bank. b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum). 2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat. d. Prinsip kegiatan usaha bank (konvensional dan syariah) Bank umum merupakan bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. 1) Prinsip kegiatan usaha bank konvensional Bank umum sering juga disebut bank komersial (commercial bank). Usaha dan fungsi bank umum meliputi hal-hal berikut. a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpan berupa giro, deposit berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan lainnya. b) Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang c) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentinaga dan atas perintah nasabahnya terhadap hal-hal berikut. o Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. 20 o Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih l;ama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. o Kertasa perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah. o Sertifikat Bnak Indonesia (SBI) dan obligasi o Surat dagang berjangka waktu hingga satu tahun. o Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu hinga satu tahun. o Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupaun kepentingan nasabah. o Menempatkan dan meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan sarana komunikasi seperti surat maupun degan wesel, cek, atau saran lainnya. o Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga. o Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surqat berharga. o Melakuakn kegitan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. o Melakuan penempatan dana untuk nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek. o Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan waki amanat. o Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapknan oleh Bank Indonesia Selain kegiatan diatas, Bank umum dapat pula melakukan hal-hal berikut: 1. Kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, 2. Kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, denaga memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, 21 3. Kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau klegagaln pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah , dengan syarata harus menarikl kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan 4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku. 2) Prinsip kegiatan usaha Bank Syariah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah , Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syaiah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah. Ada dua jenis Bank Syariah, yaitu sebagai berikut. a) Bank Umum Syariah yaitu Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. b) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yaitu Bnak Syariah yang dalam kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi hal-hal berikut. o Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak betentantangan Prinsip Syariah . o Menghimpunn dana dalam bentuk investasi berupa deposito , tabungan , atau bentuk yang dipersembahkanb dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. o Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam , Akad istishna, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. 22 o Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentengan dengan Prinsip Syariah. o Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerek atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/ atau sewa beli dalam bentuk ijarah mentahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. o Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan berdasarkan Prinsip Suyariah . o Melakuakn usaha kartu debit dan/ atau kartu pembayaran berdasarkan Prinsip Syariah. o Membeli, menjual, atau menjual atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah. o Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/ atau Bank Indonesia. o Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah. o Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan Prinsip Syariah. o Menyediakan tempat untuk menyimpan uang barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah. o Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan Prinsip Syariah. o Melakuakan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad Wakalah. o Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah. o Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang undanganundangan yang berlaku 23 Selain Bank Umum Syariah, kita juga mengenal unit usaha Syariah (UUS). Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit dari karya kantor pusat bank umum konvensiopnal yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah,atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha, secara konvesional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabangpembantu Syariah dan/ atau unit syariah. Kegiatan unit Usaha Syariah (UUS) hampir sama dengan usaha bank umum syariah. Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi : o Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk o Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad Wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah o Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan dengan Akad Mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip syariah. o Menyalurkan dana kepada Masyarakat dalam bentuk o Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad Mudharabah atau Musyarakah o Pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah, salam atau istishna o Pembiayaan berdasarkan Akad Qardh o Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijirah atau sewa beli dalam bentuk ijirah muntahiya bittamlik o Pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah o Menetapkan dana pada bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan/atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip syariah o Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum syariah, Bank Umum Konvensional dan Uus 24 o Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan persetujuan BI. Hal-hal yang dilarang untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha syariah adalah sebagai berikut : o Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip Syariah o Melakukan kegiatan jual-beli saham secara langsung dipasar modal o Melakukan penyertaan modal kecuali pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya o Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebgaia agen pemasaran produk asuransi syaraih. Hal-hal yang dilarang untuk Bank Pembiayaan rakyat syariah adalah sebagia berikut : o Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan denga prinsip syariah. o Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. o Melkuakn kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah o Melkukan kegiatan usaha valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank Indonesia e. Produk dan jasa Perbankan 1) Produk Bank Produk bank umum dapat digolongkan menjadi 2 yaitu: 1. Kredit pasif yaitu aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank dalam bentuk simpanan yang berupa: 1. Tabungan yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu. 25 2. Giro yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan. 3. Deposito berjangka yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank yang bersangkutan. 4. Sertifikat deposito yaitu deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. 5. Surat berharga yaitu surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. 2. Kredit aktif yaitu kredit yang diberikan kepada masyarakat untuk berbagai tujuan. Kredit ini akan mendatangkan penghasilan bagi bank, seperti : 1. Kredit rekening koran (R/K), artinya kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhannya dengan jaminan surat-surat berharga, barang dalam gudang atau barang bergerak. 2. Kredit Reimburs (Letter of Credit), artinya kredit yang diberikan dengan cara mambayar harga pembelian suatu barang setelah nasabah memperlihatkan bukti-bukti pengiriman barang antarnegara. 3. Kredit aksep, artinya kredit yang diberikan dengan cara menandatangani wesel yang ditarik oleh nasabah dan dijual ke bank. 4. Kredit dokumenter, artinya kredit yang diberikan atas jaminan dokumen yang diserahkan ke bank. 5. Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, artinya kredit yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga. 2) Jasa-jasa Perbankan Selain Produk Perbankan, Bank dalam usahanya juga memberikan jasa-jasa kepada masyarakat yang dapat menghasilkan, di antaranya : 26 1. Menjual dan membeli valuta asing. 2. Menyediakan jasa untuk menyimpan barang atau surat berharga milik nasabah dengan menerima surat imbalan berupa uang sewa. 3. Melakukan pengiriman uang dari nasabah atau masyarakat, baik antardaerah maupun antarnegara. 4. Memberikan jaminan pada nasabah. 5. Menjamin dana bagi perusahaan yang menjual sahamnya (efek) kepada masyarakat, walaupun saham tersebut belum terjual di bursa efek. 6. Mengeluarkan kartu kredit. 7. Menyediakan cek perjalanan agar nasabah tidak membawa uang tunai. 8. Melaksanakan penagihan piutang (inkaso) untuk nasabahnya. 9. Memberikan kemudahan kepada nasabah dalam mendapatkan uang tunai dengan menyediakan ATM (Anjungan Tunai Mandiri/ Automatic Teller Machine). Peraga 5.2. Contoh ATM bank Mandiri. f. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005. 27 Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan, tidak termasuk Badan Kredit Desa. LPS menjamin Simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Fungsi LPS LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan. Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan kembali, apabila krisis global meluas atau mereda. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 28 a. Menjamin simpanan nasabah penyimpan. b. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya. Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) a. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. b. Melaksanakan penjaminan simpanan. c. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. d. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. e. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik. Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) a. Menetapkan dan memungut premi penjaminan. b. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta. c. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS. d. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank. e. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4. f. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim. g. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu. h. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan. i. Menjatuhkan sanksi administratif. 29 2. PASAR MODAL Tempat jual beli surat-surat berharga 1. Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan 2. Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan Keuntungan pasar modal : 1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha. 2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor. 3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi. Kelemahan pasar modal : 1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya. 2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu. 3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh. Manfaat bagi Investor : - Memperoleh deviden bagi pemegang saham - Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham - Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi - Mempunyai hak suara dalam RUPS - Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi Manfaat bagi Emiten : - Mendapatkan dana yang lebih besar - Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana - Memperkecil ketergantungan terhadap bank - Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan - Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan Manfaat bagi Pemerintah : 30 - Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan - Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi - Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja 3. PERASURANSIAN a. Pengertian asuransi Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian. o Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak. o Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung. Keuntungan Asuransi : Bagi Pemilik Asuransi : o keuntungan dari premi yang dibayar nasabah o keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain o keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga Bagi Nasabah : o memberi rasa aman o merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi. o terhindar dari resiko kerugian. o memperoleh penghasilan di masa datang. o memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan. o Memperoleh penghasilan yang hilang pada masa produktif karena meninggal dunia 4. DANA PENSIUN Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) adalah Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Manfaat Perusahaan Dana Pensiun : 31 o Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha o Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua. o Manfaat bagi perusahaan : o Loyalitas o Kewajiban moral o Kompetisi pasar tenaga kerja Manfaat bagi karyawan : o Rasa aman o Kompensasi yang lebih baik 5. LEMBAGA PEMBIAYAAN 1. Koperasi Simpan Pinjam : Menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat. Modal Koperasi : 1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota. 2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota. 3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang ti 32 2. Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang. Manfaat bagi klien : Peningkatan penjualan. · Kelancaran modal kerja. · Memudahkan penagihan hutang. · Efisiensi usaha. Manfaat bagi factor : · Fee dari klien. Manfaat bagi customer : · Kesempatan untuk membeli secara kredit. · Pelayanan penjualan yang lebh baik. 3. Perusahaan Modal Ventura : Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahan yang menerima penyertaan modal dinamakan Investee Company dan yang melakukan penyertaan modal dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya tidak semata penyertaan tapi juga obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak. Keunggulan Modal Ventura : 1. Sumber dana bagi perusahaan baru. 2. Adanya penyertaan manajemen. 3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura. 4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain. 5. MV menaikkan pamor PPU. 6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura. 7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja. 33 Kelemahan modal ventura : 1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang 2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaanpasangan usaha 3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan. Manfaat modal ventura : a. Keberhasilan Usaha Meningkat b. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang c. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan d. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat e. Likuiditas Menigkat 4. Pegadaian : Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang Bergerak. Tujuan Pegadaian : 1. Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar 2. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang Ekonomi. 5. Perusahaan Sewa Guna / Leasing : Pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli. Menurut keputusan Mentri keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tertanggal 21November 1991 tentang kegiatan leasing atau sewa guna usaha, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee (pihak yang 34 memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi jasa pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala. Manfaat Leasing : a. Menghemat modal b. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan c. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel d. Biaya lebih murah EKONOMIKA Lembaga Keuangan yang Tak Loyal ke Konsumen, Siap-siap Tersisih Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menghimbau industri lembaga keuangan untuk menomorsatukan pelayanan kepada kosumennya. Muliaman mengatakan, perkembangan industri lembaga keuangan sangat bergantung pada konsumen. Sebab itu memberi pelayanan kepada konsumen merupakan suatu keharusan untuk lembaga keuangan. "Aspek terkait pelindungan konsumen masyarakat, kita memiliki konsumen, asuransi punya konsumen, dana pensiun juga seperti itu, konsumen itu raja, tentu saja begitu penting bagi kita kalau kita memperhatikan mereka usaha kita akan tumbuh berkembang," kata Muliaman di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/7/2013). 35 Dia menambahkan, lembaga keuangan yang tidak loyal kepada konsumen harus siap untuk ditinggalkan. Hal itu akan membuat lembaga keuangan tersebut tersisih dan bisa keluar dari pasar. "Kalau tidak loyal kita akan ditinggalkan konsumen keluar dari pasar. Bagaimana kita memikirkan kepentingan konsumen. Kalau ada konsumen komplain jangan berlarut-larut tanpa ada kejelasan. Saya kira praktek seperti ini tidak sejalan lagi dengan keadaan," ungkap dia. Menurut dia, pelayanan terhadap konsumen merupaka investasi jangka panjang dan mempengaruhi keberlangsungan lembaga keuangan tersebut. Namun, dia menegaskan meski OJK memfokuskan pada pelayanan konsumen, bukan berarti konsumen yang salah tetap mendapatkan pembelaan. "OJK akan fokus juga dengan kepentingan, bukan berarti membela konsumen yang salah, dalam rangka industri tumbuh berkembang, karena loyalitas, kepentingan konsumen ini merupakan investasi jangka panjang, karena itu sangat mempengaruhi sutaibilitas. Berangkat dari tujuan tersebut kami coba langkah strategis, membangun krangka pengawasan lebih baik dan terintegrasi," pungkasnya

0 komentar:

Posting Komentar