BAB 3
Lembaga Lembaga Menurut UUD NRI Th 1945
Suprastruktur
dan Infrastruktur Politik ini merupakan rangkumna dari 2 artikel
saya sebelumnya yang membahas lebih rinci tentang Suprastruktur
politik dan juga Infrastruktur
Politik. Salah satu tujuan dari membuat artikel ini ialah membantu
tugas sekolah juga mengedukasi pembaca tentang Suprastruktur
dan Infrastruktur.
Suprastruktur
dan Infrastruktur Politik Indonesia
Pengertian
Suprastruktur
Suprastruktur
politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga
lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan
yang lain.
Begitulah sekilas gambaran dari suprastruktur
politik terutama yang berlaku di Indonesia.
Contoh Supratruktur
Politik:
adanya aturan yang menagtur hubungan antara lembaga
negara.
adanya struktur yang jelas dalam sistem politik
Suprastruktur Politik
Indonesia
1.Eksekutif
Kekuasaan Suprastruktur Politik eksekutif berada di
tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai
kepala pemerintahan.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi
negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh
wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif
untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil
Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
2.Legislatif
Suprastruktur Politik yang selanjutnya ialah Legislatif.
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di
tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di
Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam
hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3.Yudikatif
Yang terakhir Suprastruktur
Politik ialah Yudikatif. Suprastruktur Politik u ini yang
satsangatlah vital perannya dalam penegakkan hukum di Indonesia. Kekuasaan
Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum
dan keadilan.
Infrastruktur Politik
Indonesia
1.Partai Politik
Bagian Infrastruktur
politik yang pertama ialah Partai politik. Partai politik Adalah
organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar
sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh
undang-undang
2.Interest Group
Bagian Infrastruktur
politik selanjutnya ialah Interest Group . Interest Group Adalah
kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya,
kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi
anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada. Kelompok
ini sangat penting untuk menjadi penyalur aspirasi masyarakat agar pemerintah
mengerti apa yang diingankan oleh masyarakatnya.
3.Pressure Group
Bagian Infrastruktur politik yang ketiga ialah
Pressure Group. Kelompok ini yang melontarkan kritikan-kritikan untuk
para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi
maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para
kritikus. Peran kelompok ini cukup vital dalam menanggapi kebijakan pemerintah.
Peran kelompok ini pada dasarnya ialah demi kebaikan bangsa Indonesia . Namun
terkadang disalahgunakan untuk kepentingan politik.
4.Media Of Political
Communication
5.Journalism Group
6.Student Group
7.Political Figure
Lembaga-Lembaga Negara Republik
Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945. MaoliOka.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor
42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor
42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut.
Kekuatan Suprastruktur Politik dalam Lembaga Tinggi
Negara Indonesia
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden/Wakil Presiden
5. Mahkamah Agung
6. Mahkamah Konstitusi
7. Komisi Yudisial
8. Badan Pemeriksa Kekuangan
Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan sebagai berikut
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden/Wakil Presiden
5. Mahkamah Agung
6. Mahkamah Konstitusi
7. Komisi Yudisial
8. Badan Pemeriksa Kekuangan
Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan sebagai berikut
Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
- Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
- MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
- Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
- MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Presiden
a. Presiden dan wakil presiden
dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945).
b. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
c. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945 :
b. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
c. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945 :
- Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
- Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
- Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2))
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
- Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
- Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
- Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
- Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
- Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945).
b. Hasil
pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945).
Mahkamah Agung (MA)
a. MA
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah
Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b. MA
membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
c. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah
konstitusi memiliki kewenangan :
1) Mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
2) Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI
Tahun 1945.
3) Memutus
pembubaran partai politik.
4) Memutus
hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
5)
Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b. Mahkamah
Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan
DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.
Komisi Yudisial (KY)
a. KY adalah
lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945).
b. KY
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD
merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap
provinsi.
b. DPD
merupakan wakil-wakil provinsi.
c. Anggota
DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di
ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
d. DPD
berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
dan yang berkaitan dengan daerah.
0 komentar:
Posting Komentar